PROTOKOL KESEHATAN
Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penularan Covid-19 Dengan 3 M Yaitu :
Mencuci Tangan
Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan virus corona. Untuk hasil yang maksimal, disarankan untuk mencuci tangan setidaknya selama 20 detik dan beberapa kali sehari
Memakai Masker
Menggunakan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan karena dengan menggunakan masker dapat melindungi kita dari terpaparnya virus Covid-19. Serta disarankan menggunakan masker double yaitu masker medis dan masker kain.
Menjaga Jarak
Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dan disebutkan bahwa menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan.
Kata Sambutan
Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si
Ketua Pengadilan Agama Rengat
Kata Sambutan Ketua Pengadilan Agama Rengat
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat, taufik dan inayah-Nya sehingga kita semua senantiasa dalam lindungan-Nya dan dapat beraktifitas sebagaimana biasanya. Shalawat Beserta salam senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW.
Layanan PTSP Online merupakan inovasi layanan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengadilan Agama Rengat terus berupaya dan berkomitmen memberikan pelayanan yang Prima dan mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Layanan
Pelayanan Online Dapat Melalui :
Website :
Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat
Telepon Ke Nomor :
(0769) 341102
(0769) 341102
WhatsApp Ke Nomor:
0822 8754 7071
0822 8754 7071
SMS Perkara Ke Nomor :
0813 7107 2404
0813 7107 2404
Facebook :
Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat
Instagram :
Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat
Twitter :
Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat
Youtube :
Pengadilan Agama Rengat
Pengadilan Agama Rengat
PTSP
Petugas PTSP Pengadilan Agama Rengat
Faizel Rahman, S.H., M.H
Layanan InformasiM. Fajar Marta, S.H
Layanan Pendaftaran PerkaraCindy Meisi T, A.Md., AB
Layanan KasirNisa Ari Ginanjar, S.H
Layanan Pengambilan Produk PengadilanPersyaratan Perkara
Persyaratan Berperkara di Pengadilan Agama Rengat
-
Cerai Gugat / Cerai Talak
- Surat Gugatan / Surat Permohonan Perceraian Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Surat Izin Perceraian Dari Atasan Bagi PNS;
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Surat Keterangan Ghaib Dari Desa Setempat (Alamat Tergugat Tidak di Ketahui);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi. Keterangan
Cerai Gugat : Di Ajukan Oleh Istri
Cerai Talak : Di Ajukan Oleh Suami -
Itsbat Nikah
- Surat Permohonan Istbat Nikah Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Surat Keterangan Dari KUA Setempat Bahwa Pernikahanya Belum Tercatat di Kua;
- Fotokopi KTP Pemohon Suami dan Istri (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KK (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Dispensasi Nikah
- Surat Permohonan Dispensasi Nikah Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Fotokopi Buku Nikah Pemohon (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Surat Penolakan Dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Fotokopi KTP Pemohon, Anak, Calon Menantu Yang Di Mohonkan Dispensasi Nikah (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta Kelahiran Yang Di Mohonkan Dispensasi Nikah (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Ijazah Terakhir Anak Pemohon(Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KK Pemohon (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Pembatalan Nikah
- Surat Permohonan Akan Pembatalan Nikah Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan Termohon II (Masing-masing Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta Nikah Yang Mau Di Batalkan (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Wali Adhol
- Surat Permohonan Akan Wali Adhol Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Surat Penolakan Dari Kantor Urusan Agama (KUA);
- Fotokopi KTP (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Izin Poligami
- Surat Permohonan Izin Poligami Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Surat Pernyataan Rela Di Madu Dari Istri (Bermaterai 10.000);
- Surat Pernyataan Berlaku Adil Dari Suami (Bermaterai 10.000);
- Surat Keterangan Penghasilan Suami Dan Di Ketahui Kepala Desa(Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KTP Suami Dan Istri (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Surat Nikah (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Daftar Harta Gono-gini Dengan Istri 1, 2, Dst Dan Di Ketahui Kepala Desa (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Permohonan Ahli Waris
- Surat Permohonan Ahli Waris Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Buku Nikah Pewaris (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KTP Pemohon (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Surat Kematian Pewaris (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta/Surat Kematian Pemilik Barang Yang Di Warisi(Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta/Surat Kelahiran Para Pewaris(Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Silsilah Keluarga Yang Di Sahkan Oleh Kepala Desa;
- Fotokopi Surat Keteragan Ahli Waris Dari Desa;
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Gugat Harta Waris
- Surat Permohonan Gugat Waris Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Fotokopi Buku Nikah (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KTP Para Pihak (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Lainya (Kalau Ada), Seperti Buku Tabungan, Akta Notaris Dll (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta / Surat Kematian Pemilik Barang Yang Di Warisi (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta / Surat Kelahiran Para Pewaris (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris Dari Kepala Desa(Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Silsilah Keluarga Yang Di Sahkan Oleh Kepala Desa (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Gugat Harta Bersama
- Surat Permohonan Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Fotokopi KTP Penggugat (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Akta Cerai (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi Bukti Tertulis / Barang Yang Di Maksud Seperti: Sertifikat Hak Milik, STNK/BPKB, Nota Pembelian / Kwitansi (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Permohonan Asal Usul Anak
- Surat Permohonan Asal Usul Anak Yang di Tujukan Kepada Ketua Pengadilan Agama Rengat;
- Fotokopi Buku Nikah (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KTP Pemohon (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Fotokopi KK (Jika Ada) (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Surat Keterangan Kelahiran Anak (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);;
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loker Bank Mandiri Syariah Cabang Rengat Yang Di Taksir Oleh Petugas Meja Informasi.
-
Pengangkatan Anak
Kosong
-
Pengambilan Akta Cerai
- Mengisi Blanko Permohonan;
- Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/IJAZAH);
- Mengisi Blanko Permohonan;
- Membawa Surat Kuasa Yang Di Keluarkan / Di Ketahui Oleh Kepala Desa;
- Membawa Kartu Identitas/KTP Pemberi Kuasa;
- Membawa Kartu Identitas/KTP Penerima Kuasa.
-
Duplikat Akta Cerai
- Mengisi Blanko Permohonan;
- Bukti Laporan Kehilangan Dari Kepolisian;
- Surat keterangan Dari Kepala Desa Setempat Sesuai KTP Yang Menerangkan Bahwa " Akta Cerai Belum Pernah Di Gunakan Pemohon";
- Surat keterangan Dari KUA Setempat Pemohon Bahwa Akta Cerai Belum Pernah Di Gunakan Pemohon;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi Akta Cerai (Jika Permohonan Duplikat Di Sebabkan Karena Rusak).
-
Surat Kuasa Insendentil
- Kedua Belah Pihak Menghadap Panitera Pengadilan Agama Rengat Secara Langsung (Tanda Tangan Surat Kuasa);
- Fotokopi KTP Kedua Belah Pihak (Bermaterai 10.000, Cap Leges Pos);
- Silsilah Keluarga Dari Kantor Desa Setempat.
Alamat
Alamat Pengadilan Agama Rengat
Alamat
Jl. Batu Canai No. 17 Pematang Reba
Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu
Provinsi Riau - Indonesia
Kode Pos : 29351